Minggu, 21 November 2010

warga negara dan hukum yang ada

Warga negara merupakan penduduk yang dapat dikatakan sebagai unsur negara, warga negara biasa juga disebut sebagai hamba negara. Hukum merukan kumpulan dari segala peraturan yang  berisi  kumpulan-kumpulan mengenai perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang  agar dapat dilaksanakan , hukum diberlakukan untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban yang disertai dengan sangsi bagi pelanggar.


Sebagai warga negara yang baik kita harus sadar akan hukum yang ada dinegara kita. Dengan adanya kesadaran akan hukum pastinya lambat-laun segala kekacauan yang ada di negara kita yang dikarenakan masalah hukum akan berkurang.
Akan tetapi saat ini kesadaran warga negara akan hukum sangatlah kurang, berawal dari hukum yang kecil seperti tidak melanggar peraturan lalu lintas saja sulit dihilangkan. MENGAPA HAL ITU BISA TERJADI???? Sebagian dari mereka berpendapat "ah ditilang tinggal nego..."  ada juga yang bilang " alah bokap gw atau om gw jendral ini" atau apalah ....
Dari hal kecil seperti itulah yang membuat hukum-hukum di negara kita ini lama-lama berkurang. Dalam hal itu siapa yang harus DISALAHKAN???? Jawaban tergantung pendapat masing-masing orang....

Ada istilah hukum dapat dibeli....
Menurut pendapat dari orang yang saya kenal yang lumayan memahami hukum, bukan hukun yang dapat dibeli. Akan tetapi ketegasan para aparat hukum yang memepertegas dan memepertahankan kedudukan hukum tersebut yang dapat dinegosiasikan oleh subjek hukum yang sedang mengalami peristiwa hukum yang didalamnya terdapat hubungan hukum untuk medapatkan suatu kepastian hukum.

Karena itu sebagai hamba hukum, dalam suatu kawasan atau wilayah hukum, diperlukan adanya kesadaran dan pemahaman dalam pentingnya mentaati segala bentuk norma-norma sah yang berlaku guna mendorong adanya jaminan kepastian hukum gunanya untuk menyelesaikan peristiwa hukum tersebut. Hukum tersebut akan ditempatkan pada tempat yang sesuai menurut kepastian hukum yang didapat.

Karena itulah, sebenarya bukan hanya warga negara saja yang harus dituntut akan pentingnya untuk mentaati dan memahami akan norma hukum yang ada di negara kita, akan tetati HUKUM juga harus adil terhadap warga negara. Hukum lah orang-orang yang bersalah, dengan seadill-adilnya. Janganlah membedakan hukum antara golongan orang-orang atas dan orang-orang bawah.



1 comments:

Anonim mengatakan...

SETUJU!!!!! hhehe..

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.